Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Terdakwa Kasus Karhutla di Lamandau Divonis Bersalah

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 29 Januari 2020 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Lima orang terdakwa kasus Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla di Kabupaten Lamandau divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Nanga Bulik, Rabu, 29 Januari 2019.

Empat orang di antaranya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Mereka berinisial Na, AT, Re dan He. Sedangkan satu terdakwa sisanya yakni RP, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Selain kurungan penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta, subsider 1 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana 3 bulan, dan denda 10 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Hakim, Wisnu Kristiyanto saat membacakan putusan untuk ke 4 terdakwa.

Wisnu menuturkan, pihak pengadilan juga menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa RP selama 5 bulan  penjara dikurangi masa penahanan dan penangkapan, serta denda 10 juta, subsider 1 bulan.

Atas putusan itu, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima. "Menerima yang mulia," jawab keempat terdakwa secara bergantian.

Begitupun dengan terdakwa RP yang langsung menyatakan menerima atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Untuk diketahui, terdakwa keempat terdakwa berurusan dengan hukum lantaran kedapatan membakar lahan dengan alasan untuk berladang di daerah Kecamatan Delang pada 2019 lalu. Sedangkan RP yang merupakan warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, juga ditangkap saat membakar lahannya di desa Kujan, Kecamatan Bulik, pada akhir tahun 2019 lalu. (HENDI NURFALAH/B-7)


TAGS:

Berita Terbaru