Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Lamandau Larang ASN Keluyuran Saat Jam Kerja

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 30 Januari 2020 - 00:06 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau Hendra Lesmana secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Lamandau untuk tidak melanggar aturan kedisiplinan pegawai saat jam kerja.

Larangan tersebut ditandai dengan adanya surat berisi instruksi yang ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP agar melaksanakan patroli dan penertiban ASN yang keluyuran tanpa kepentingan dinas.

Instruksi bupati tertanggal 20 Januari 2020 itu dibuat dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Lamandau Nomor 4 tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang menyatakan bahwa "Setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemda dilarang berkeliaran pada tempat-tempat umum pada jam kantor, kecuali ada izin dari pejabat atau atasan langsung pegawai yang bersangkutan".

Sebagai tindak lanjut atas adanya instruksi bupati tersebut, jajaran Satpol PP beberapa hari terakhir ini gencar melaksanakan razia ASN. Hal itu disampaikan Kabid Ketertiban Umum atau Tibum Satpol PP dan Damkar Lamandau, Hendroplin.

"Razia ASN terus kita galakkan, sesui petunjuk pak bupati. Seperti halnya hari ini (Rabu 29 Januari 2020), kita dari Satpol PP melakukan patroli saat jam kerja yakni pagi mulai jam 7.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB, dan siang mulai jam 13.00 sampai 15.30 WIB," ungkap Hendroplin. 

Hendroplin juga menyebut, dalam kegiatan razia ASN yang dilaksanakan pada saat jam kantor, Rabu pagi, tidak ditemukan ASN yang berkeliaran di tempat-tempat umum.

"Untuk sementara masih aman dan terkendali, karena sebelumnya sudah kita sosialisasikan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait," ujarnya.

Meski begitu, Hendroplin menegaskan bahwa razia akan rutin dilakukan setiap hari dengan tujuan menciptakan ketertiban ASN di Kabupaten Lamandau.

"Jika ada ASN terbukti melanggar atau keluyuran tanpa alasan atau kepentingan yang jelas, akan langsung kita tindak dan kita proses sebagaimana ketentuan disiplin pegawai dengan melibatkan pihak atau dinas terkait," tukas dia. (HENDI NURFALAH/B-7)


TAGS:

Berita Terbaru