Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pasuruan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi A DPRD Palangka Raya Lakukan Pemantauan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi

  • Oleh Rokim
  • 30 Januari 2020 - 12:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya melakukan fungsi pengawasan sekaligus pemantauan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Rabu 29 Januari 2020.

Kedatangan para wakil rakyat ini diterima oleh Sekretaris BPPRD Kota Palangka Raya bersama jajaran. Dalam pertemuan ini anggota komisi A mendapatkan penjelasan mengenai capaian pendapatan asli daerah (PAD) di tahun anggaran 2019.

Diketahui, realisasi PAD setelah perubahan APBD 2019 yang bisa dipungut oleh BPPRD sebesar Rp116 miliar atau 99,7 persen.

Capaian ini menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi sangat baik. Oleh karena itu pihak dewan menyarankan agar capaian PAD yang sudah optimal ini dipertahankan dan kalau bisa ditingkatkan lagi, karena masih ada beberapa objek pajak yang realisasinya masih belum mencapai 100 persen.

Politisi Golkar ini menyebut berdasarkan penjelasan diketahui jika target PAD pada 2020 oleh BPPRD sebesar Rp117 miliar lebih.

Target ini bersumber dari 11 item pajak. Ke-11 item pajak ini yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, ajak reklame, pajak penerangan jalan umum, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru