Aplikasi Real & Quick Count & Arsip Form C1 Digital

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dana OSO di Kasino, Mantan Sekjen DPD Bela Begini

  • Oleh Inilah.com
  • 01 Februari 2020 - 08:16 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Mantan Plt Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ma'ruf Cahyono bilang, sangat tertutup kemungkinan penggunaan uang negara tidak untuk kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang.

Hal ini diungkapkan Maruf kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2020), mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media yang menyebut mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang alias OSO, memiliki rekening atau mentransfer uang ke kasino.

Dia menjelaskan, sistem pengendalian internal pemerintah dibangun sangat rigid. Ketika suatu lembaga akan mentransfer uang ke rekening tertentu, harus melalui proses yang panjang. Maruf menegaskan bahwa rekening yang dituju juga harus jelas. Tidak boleh ke rekening-rekening yang memang tidak ada kaitannya dengan urusan-urusan penyelenggaraan pemerintahan.

"Jadi, saya kira ini yang menjadi tidak selaras antara yang opini yang disampaikan dengan fakta-fakta yang memang ada. Karena saya selaku sekjen terus melakukan monitoring sampai dengan implementasi anggaran itu sendiri," kata Maruf yang juga sekjen Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu.

"Saat ini, bukan satu proses yang ada kaitanya dengan proses peradilan karena ini baru katanya dan katanya, tetapi paling tidak sudah memberikan kesan opini dan respons negatif dari masyarakat terhadap dua entitas tadi yakni pejabat negara dalam hal ini ketua DPD, dan DPD selaku kelembagaan," lanjutnya.

Karena itu, Maruf mengatakan, perlunya memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap pemberitaan-pemberitaan yang ada terkait persoalan ini karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, personal nama pejabat DPD saat itu, maupun DPD secara kelembagaan. Dia menegaskan, kalau nanti secara personal OSO akan melakukan langkah lain, itu terserah kepada yang bersangkutan.

"Kalau nanti secara personal Bapak Doktor Oesman Sapta akan melakukan apa, saya kira terserah kepada beliau tetapi secara kelembagan dan kepada rekan-rekan media saya harus dalam posisi untuk bisa memberikan keseimbangan pemnjelasan yang tidak kemudian menyesatkan publik," katanya.

Ia menjelaskan, OSO sebagai pejabat DPD selalu menjalankan tugas sesuai konstitusi dan undang-undang (UU). Di mana, UU itu tidak hanya menyangkut wewenang dan tugas, tetapi berkaitan kedudukan sebagai pejabat negara. "Jadi, itu semua sudah dijalankan dengan sukses dan lancar," tutup dia. [INILAHCOM/tar]

Berita Terbaru