Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aturan Adat Dayak Tomun, Pelaksanaan Sidang Adat Merupakan Kewenangan Mantir Adat

  • Oleh Tim Borneonews
  • 02 Februari 2020 - 19:57 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hukum adat sebenarnya merupakan merupakan hukum penunjang hukum positif sesuai aturan pemerintah guna menyelesaikan segala permasalahan melalui musyawarah dan mufakat.

Hal itu disampaikan oleh mantir adat yang juga merupakan Ketua Majelis Adat Dayak Tomun Yonas Pentan, bersama beberapa tokoh adat Dayak Tomun lainnya yaitu Telaga, Reinhard Eden dan Lukius Senjo di Sekretariat Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Jalan Natai Arahan, Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun, Minggu, 2 Februari 2020.

"Terdapat berbagai suku Dayak yang hidup dan tinggal di Kalimantan. Semuanya memiliki hukum adat masing-masing. Di wilayah Kabupaten Kobar dan Lamandau, suku Dayak Tomun juga memiliki hukum adat sendiri," jelas Yonas Pentan.

Menurut Yonas Pentan, bila ada permasalahan yang melibatkan suku Dayak yang terjadi di wilayah Dayak Tomun, terdapat aturan adat yang digunakan untuk menyelesaikannya.

"Penyelesaian misalnya kedua belah pihak saling bertemu untuk mencari perdamaian. Bila tidak ditemui melalui mufakat, maka ada sidang adat yang bisa menyelesaikannya," jelas Yonas Pentan.

Namun, menurut Yonas Pentan, yang berwenang melaksanakan sidang adat di wilayah adat Tomun adalah Kerapatan Mantir Adat.

"Jadi bila ada pihak dari luar wilayah adat Dayak Tomun yang memiliki permasalahan di wilayah ini, maka menurut aturan adat yang bersangkutan harus menyerahkan penyelesaiannya melalui mantir adat setempat melalui surat yang tertulis dan dibubuhi materai," jelas Yonas Pentan.

Jadi, bila ada pemahaman bahwa di wilayah adat Dayak Tomun bahwa sidang adat bisa dilakukan oleh organisasi yang mengatasnamakan adat Dayak, hal tersebut tidak tepat dan perlu diluruskan.

"Nantinya kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut dipertemukan dalam sidang adat. Perlu diingat yang melaksanakan sidang adat adalah Kerapatan Mantir Adat dan Damang Kepala Adat setempat," jelas Yonas Pentan.

Tokoh adat lainnya yaitu Lukius Senjo mengatakan, di Kabupaten Kobar dan Lamandau yang lingkupnya adalah Dayak Tomun aturannya juga meliputi suku-suku lain yang hidup di wilayah ini.

Berita Terbaru