Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Kasus Senjata Tajam Tidak Berani Hadir Sidang

  • Oleh Naco
  • 03 Februari 2020 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sukur, saksi dalam kasus remaja yang berumur 17 tahun, residivis kambuhan kasus senjata tajam tidak berani hadir dalam sidang tersebut.

Padahal jaksa sudah 3 kali memanggilnya. Sukur disebutkan tidak ada di kediamannya. Bahkan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

"Keterangannya hanya dibacakan, namun terdakwa anak tetap pada keterangannya yang mengatakan kalau pisau itu bukan miliknya, tapi milik Sukur," ucap Bambang Nugroho, penasihat hukum anak.

Terdakwa  diamankan pada Rabu, 1 Januari 2020 sekira jam 00.15 WIB, di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa menyimpan dan menguasai senjata tajam atau senjata penikam jenis pisau dengan ciri-ciri pisau terbuat dari besi, gagang dan kompang terbuat dari kayu. Namun, tidak dilengkapi izin yang sah dari pihak yang berwenang.

Pisau tersebut ditemukan petugas saat penggeledahan, di pinggang bagian belakang saat pria yang 3 kali berurusan dengan hukum itu.

"Setelah memberikan keterangannya, anak sidang selanjutnya akan dituntut oleh jaksa," tukas Bambang.

Dalam kasus ini, terdakwa anak didakwa jaksa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951.

Dari catatan kriminalnya terdakwa berurusan dengan hukum pada 2017 lalu terjerat kasus pencurian, oleh Pengadilan Negeri Sampit tersangka divonis bebas karena masih di bawah umur.

Tidak kapok terdakwa kembali berurusan dengan hukum pada 2018 dan oleh Pengadilan Negeri Sampit divonis selama 2 bulan penjara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru