Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyimpan 11 Paket Sabu Dalam Wadah Tusuk Gigi Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Februari 2020 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut 8 tahun penjara terhadap terdakwa Saparudin, atas kasus sabu. Sabu sebanyak 11 paket itu disimpan dalam wadah tusuk gigi.

Jakda Nofanda Prayudha juga menuntut denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 3 Februari 2020.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 dan 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Nofanda.

Atas tuntutan tersebut terdakwa memohon keringan majelis hakim yang diketuai, Heru Karyono. Terdakwa juga mengakui kesalahannya.

"Tuntutan tersebut terlalu berat yang mulia, jadi saya mohon keringanan, saya sangat menyesal. Sementara saya memiliki tanggungjawab kepada keluarga. Saya memiliki 3 orang anak dan 1 istri," kata dia.

Atas permohonan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkannnya. Sementara JPU tetap pada tuntutan.

Terdakwa ditangkap pada Senin, 14 Oktober 2019 sekitar pukul 16.15 WIB, di barakan Jalan Panglima Utar RT 08, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

Polisi menemukan di kantong jaket dalam sebelah kiri, 1 wadah tusuk gigi berisi 11 paket sabu seberat 4,39 gram, 1 sendok terbuat dari sedotan, dan 1 pak plastik klip. Turut diamankan sebuah ponsel. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru