Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banjar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Minyak, 4 Orang Ini Dituntut Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Februari 2020 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Empat orang terdakwa dalam kasus pencurian minyak jenis Solar di Kilang Tangki Mintak Milik PT. Kalimantan Sawit Abadi (KSA), dituntut penjara selama 6 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 3 Februari 2020.

JPU Budi Sulistyo yang diwakilkan oleh JPU Nofanda Prayudha membacakan tuntan kepad 4 terdakwa yaitu, M. Khairul, Andre, Firwanto dan Robiyanto telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

"Ke empat terdaka telah terbukti melakukan pencurian, dimana perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP," ujarnya.

Maka atas perbutan terdakwa, menunut dengan penjara selama 6 bulan dikurangi selama masa penahanan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah, dan satu unit mobil Toyota Avanza dikembalikan pada terdakwa.

Atas tnututan terseut, perwakilan dari 4 terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan memohon keringanan hukuman, lantaran menjadi tulang punggung keluarga.


"Kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi yang mulia, kami sangat menyesal," ucapnya.

Diinformasikan, bahwa sebelumnya ke empat terdakwa pada 24 Oktober 2019 sekitar Pukul 00.20 WIB, mengambil minyak jenis solar sebanyak 460 liter dari tangki BBM milik PT. KSA (Kalimantan Sawit Abadi) Natai Baru Estate Desa Natai Baru Kecamatan Arsel.

Sementara rencananya hasilnya akan di jual dan dibagi rata, aksinya mereka lakukan dengan menyedot minyak dari tangki lalu dimasukan kedalam jerigen dan diangkut pakai mobil avanza.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. KSA mengalami kerugian sebesar Rp. 3.588.000,- ( tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). (DANANG/B-5)

Berita Terbaru