Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Sebulan Bebas, tak Kapok, Residivis Ini Kembali Mencuri

  • Oleh Ramadani
  • 04 Februari 2020 - 00:01 WIB

 BORNEONEWS, Muara Teweh – Nampaknya hukuman penjara tidak membuat jera pria yang akrab dipanggil Loto ini. Buktinya residivis yang belum lama bebas ini kembali mencuri.

Sugito alias Loto (27 tahun) yang merupakan warga Desa Nihan Hilir ini baru satu bulan lebih bebas dari penjara atas tidak pidana pencurian, kembali melakukan pencurian HP milik warga di salah satu warung di Jalan Sengaji Hulu pada 3 Januari 2020 lalu. Di mana tersangka mencuri HP milik korban saat di charger.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang SIK, Senin 3 Februari 2020 mengatakan bahwa dari keterangan tersangka, dirinya mengakui pencurian tersebut dilakukannya saat korban tidak berada di warung.

Korab saat itu meninggalkan warungnya untuk membeli obat di apotek dan meninggalkan hp yang sedang di charger. Setelah pulang, korban melihat dinding samping belakang warung dalam keadaan rusak dan dapur dalam keadaan berantakan. Setelah dicek ternyata miliknya sudah tidak ada atau hilang,” jelas AKP Kristanto.

Penangkapan terhadap tersangka ini, kata kasat, berdasarkan laporan dari korban dan keterangan saksi-saksi yang melihat tersangka sebelum kejadian berkeliaran diwarung milik korban. Dan sejak kejadian tersebut, tersangka sudah tidak terlihat lagi.

Kemudian Unit Buser melakukan pencarian terhadap tersangka Loto ke rumahnya yang ada di Desa Nihan Hilir dan beberapa lokasi yang diduga tempat persembunyiannya, namun masih belum berhasil ditemukan.

Namun, pada Kamis 30 Januari 2020 sekitar pukul 19.45 WIB, tersangka terlihat di Jalan Sengaji Hulu saat sedang menunggu temannya. “Disitulah kami langsung melakukan penangkapan terhadpa tersangka,” terang kasat.

“Dari pengakuan tersangka, barang bukti telah dijual kepada warga desa Nihan dengan harga Rp 200 ribu dan uang hasil penjualan barang curian tersebut telah habis digunakan oleh tersangka,” ujarnya.

Untuk tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut. “Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru