Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kobar Kembali Tertibkan PKL Jualan di Badan Jalan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 Februari 2020 - 10:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan memanfaatkan trotoar dan badan jalan di depan Pasar Indra Sari. Para PKL juga dinilai berjualan di luar batas yang telah ditentukan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Majerum Purni mengungkapkan, pihaknya telah memberikan toleransi kepada para pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar tersebut dari pukul 22.00-06.00 WIB. Di luar waktu itu dilarang jualan.

"Masalah PKL ini masalah ekonomi. Kami kedepankan penindakan secara humanis. Maka kami berikan waktu toleransi pedagang bisa berjualan dari pukul 22.00-06.00 WIB. Selanjutnya para pedagang kami minta menertibkan sendiri barang dagangannya, agar tidak mengganggu masyarakat yang lain," ujarnya, Selasa, 4 Februari 2020.

Majerum Purni mengaku, jajarannya sebelumnya melakukan upaya persuasif. Para pedagang yang diberikan waktu keistimewaan berjualan di badan jalan dan trotoar dengan menaati jam operasi yang telah ditentukan.

"Selama dua minggu kemarin selalu kita awasi. Jadi mereka yang berjualan lewat pukul 06.00 WIB hanya kita peringatkan. Maka hari ini kita tegakkan sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.


Selain menertibkan pedagang, anggota Satpol PP Kobar yang melakukan kegiatan rutin itu juga menertibkan baliho dan spanduk yang dinilai ilegal. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru