Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Katingan Usul 9 Buah Raperda ke DPRD

  • Oleh Abdul Gofur
  • 04 Februari 2020 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan, Sakariyas mengusulkan 9 buah rancangan peraturan daerah atau Raperda kepada DPRD untuk dijadikan peraturan daerah atau Perda pada rapat paripurna ke 2 masa sidang II, Selasa, 4 Februari 2020.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto didampingi dua wakil ketua, Nanang Suriansyah dan Fahrul Razi.

Rapat paripurna ini didahului dengan laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Katingan, Endang Susilawatie terkait program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Katingan 2020.

Ke 9 Raperda yang diajukan yaitu Rapaeda tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, kemudian masalah perlindungan flora dan fauna, penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng 2019-2029, dan raperda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Selanjutnya tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, kemudian tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang pelestarian kearifan lokal budaya di Kabupaten Katingan serta raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Menurut Bupati Sakariyas untuk Raperda tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kabupaten Katingan dan Raperda tentang perlindungan flora dan fauna merupakan Raperda tunggakan dari agenda pembahasan yang seharusnya sudah dilaksanakan dan diselesaikan pada tahun sidang 2018.

"Namun demikian kami sampaikan kembali untuk selanjutnya berkenan melakukan pembahasan dan penetapan," katanya. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru