Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Barito Selatan Ingatkan Wajib Pajak Batas Akhir Laporan SPT PPh 31 Maret 2020

  • Oleh Uriutu
  • 04 Februari 2020 - 16:31 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Sekda Barito Selatan, Edy Purwanto mengingatkan wajib pajak bahwa batas akhir penyampaian laporan Surat PemberitahuanTahunan atau SPT pajak penghasilan orang pribadi tahun 2019 pada 31 Maret 2020.

“Kita mengingatkan para wajib pajak baik ASN dan masyarakat bahwa batas waktu penyampaian SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2019 paling lambat disampaikan 31 Maret 2020,” katanya seusai membuka Buntok Pajak Expo, Selasa, 4 Febuarai 2020.

Dia menjelaskan karena sumber pembiayaan negara dari penerimaan pajak. Untuk Tahun Anggaran 2019 kontribusi penerimaan pajak dalam APBN mencapai 82 persen persen dari total penerimaan negara.

Oleh karena itu kesadaran wajib pajak dalam perpajakan sangat diperlukan. Kewajiban ini di antaranya membayar pajak dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu tahun.

Dia juga mengajak masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak agar segera mendaftarkan diri di KP2KP Buntok .

“Saya berharap yang belum terdaftar agar segera mendaftarkannya sebagai masyarakat peduli, patuh, taat pajak dan tepat waktu,” ucapnya. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru