Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Peran 2 Tersangka Kasus Penambangan Tanpa Izin yang Diamankan Polres Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 Februari 2020 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim gabungan Polres Kapuas telah mengamankan 1 tersangka kasus penambangan tanpa izin di Desa Dandang, Kecamatan Pasak Talawang berinisial Di dan NK.

Wakapolres Kapuas Kompol Muhammad Amiruddin mengungkapkan peran dari 2 tersangka ini dalam kasus penambangan tanpa izin yang sudah beroperasi kurang lebih sudah selama 6 bulan terakhir di wilayah tersebut.

Pelaku Di merupakan warga setempat ini berperan sebagai penyedia lahan yang akan digunakan untuk penambangan tanpa izin, dan dari pengakuannya baru dibayarkan Rp 5 juta saja.

"Sedangkan NK berperan sebagai penambang yang melakukan penambangan di lokasi yang disediakan oleh pelaku Di," ucap Amiruddin dalam press rilis, Selasa 4 Februari 2020.

"Untuk pelaku lain sempat melarikan diri saat tim gabungan melakukan operasi. Dan saat ini kami masih melakukan pengejaran," lanjutnya.

Sebelumnya tim gabungan Satreskrim Polres Kapuas, Sat Intelkam di bawah arahan Kabag Ops menindak kedua pelaku pada Minggu, 2 Februari 2020 siang di lokasi tambang tanpa izin itu.

Dari penindakan itu diamankan sejumlah baramg bukti di lokasi tambang, yakni berupa 1 mesin domfeng, 2 buah karpet, 1 buah paralon, 1 buah selang gabang, 1 buah selang kecil, 1 buah jerigen, 1 buah tali nilon, 1 buah slenger, dan 2 buah tali poli.

"Kami sebelumnya sudah intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penambangan tambang izin ini agar tidak dilakukan," tegasnya.

Turut hadir dalam press rilis ini Kabag Ops Polres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji, Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugerah dan Kasat Intel Iptu Saldicky serta Kasubbag Humas AKP Puji Widodo. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru