Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Wondama Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Katingan Terus Tertibkan Baliho Tak Berizin

  • Oleh Abdul Gofur
  • 04 Februari 2020 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Katingan akhir-akhir ini terus melakukan penertiban terhadap baliho  tak berizin atau sudah habis masa izinnya.

Kasatpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto melalui Kasubid Penegakan Perda atau Pejabat  PPNS, Budiman L Gaol, Selasa, 4 Februari 2020 mengatakan hal ini.

Terakhir, kata Budiman, pihaknya melakukan penertiban baliho dan reklame yang terpampang di sejumlah sudut Kota Kasongan pada Senin, 3 Februari 2020.

"Tujuan dilakukan penertiban reklame baliho adalah dalam rangka memberikan sok terapi dan peringatan  kepada pemilik usaha reklame  agar membayar kewajiban retribusi pajak  untuk meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Katingan," jelas Budiman L Gaol.

Menurutnya, selain baliho ukuran besar pihaknya juga menertibkan baliho ukuran kecil dan spanduk yang tidak berizin. Dimana retribusi pajak reklame belum di bayar oleh si pimilik.

Menurutnya, sebelum dilakukan eksekusi  pembongkaran reklame  tahapan demi tahapan  telah dilakukan imbauan secara dan persuasif.

Kemudian menbuat surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Namun pemilik baliho dan spanduk tidak mengindahkan imbauan itu hingga kemudian dilakukan penertiban.

"Tahapan terakhir yaitu PPNS  melakukan penyegelan kepada objek reklame yang tidak berizin dan tidak bayar pajak retribusi  reklame sesuai amanah Perda No 3 Tahun 2010," katanya.

Adapun reklame yang ditertibkan adalah baliho besar yang  tidak punya izin dan  tidak  bayar pajak  retribusi ke  Pemkab Katingan sebanyak 2 buah di jaln Chilik Riwut Km 01. Awal Januari 2020, pihak Satpol PP Katingan juga menertibkan terhadap reklame baliho tak berizin itu. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru