Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mencuri Notebook di Poskesdes Dijatuhi 1 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 Februari 2020 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Atik mencuri satu unit Notebook milik pegawai Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Desa Sukabulin, Kecataman Kolam, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 4 Februari 2020.

Ketua Majelis Hakim Iman Santoso memutus terdakwa karena terbukti secara sah telah melakukan pencurian dan melanggar pasal Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Pidana.

"Sementara barang bukti berupa 1 unit Note Book, tas dan carger dikembalikan pada saksi Kabul selaku pemilik," ucapnya.

Majelis hakim memberikan hak terdakwa, atas putusan tersebut menerima atau mau banding, terdakwa pun menerima.

Dengan wajah kebingungan ia berdiri dan berbalik arah beranjak keluar dari kursi pesakitan, menghadap ke ibunya dan mengatakan lirih sembari menekuk alisnya.


"Di hukum 1 tahun ma," sembari berjalan menuju ruang tunggu tahanan.

Diinfromasikan sebelumnya, jika terdakwa telah mencuri bahkan telah menjual notee book jenis asus kepada seorang pelajar dengan harga Rp 1.800.000. Sementara harga belinya korban mengaku sebesar Rp 4 juta rupiah. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru