Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Motor Teman, Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 Februari 2020 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Hermanto dalam kasus penggelapan satu unit sepeda Motor Jenis Honda Revo milik temannya sendiri, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 4 Februari 2020.

Ketua Majelis Hakim Iman Santoso menjatuhi hukuman lantaran terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 362 KUHP. Penjara 1 tahun 3 bulan.

"Putusan tersebut dikurangkan selama masa penahanan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah," ucapnya.

Atas putusan Majelis Hakim terdakwa menerima.

Diinformasikan bahwa sebelumnya, pada Mei 2019, bertempat di warung milik Saksi Munaris Bin Samuri di Desa Pandu Senjaya Rt. 27 Kecamatan Pangkalan Lada, terdakwa Hermanto meminjam kendaraan milik temanya, 1 unit sepeda motor jenis Revo untuk mengambil uang di salah satu ATM.


Namun ditunggu sampai 1 jam tak kunjung datang, lalu pemilik motor Munaris ini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Lada.

Ternyata, terdakwa membawa kabur motor tersebut ke Sampit kemudian disimpan di rumah terdakwa yang berada di KM.10. Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa meminjam dan membawa kabur sepeda motor tersebut adalah untuk Terdakwa jual dan uangnya untuk memenuhi keperluan sehari-hari. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru