Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Pencuri Sarang Walet Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 Februari 2020 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga terdakwa pencuri sarang walet di jalan trans Pangkalan Bun – Kolam Km. 41 Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 4 Februari 2020.

Ketiga terdakwa tersebut bernama, Budi Hartanto, Muhammad Tony dan Ngilman Nopianto.

Sidang kali ini menghadirkan 3 saksi, yakni selaku pejaga dan pengelola gedung sarang walet yang menyampaikan mengalami kerugian sekitar 80 sarang.

"Sarang walet itu milik yayasan dan saya diminta untuk mengelolanya, kerugiannya ada sekitar 80 an sarang," ujarnya.

Dilanjutkannya, jika diuangkan 80 sarang walet memiliki nilai ekonomis sebesar Rp 7,2 juta.


Saksi mengatakan, pihaknya tahu kejadian tersebut pada 11 November 2019, bermula saat tetangganya melaporkan gedung waletnya ada bagian dinding yang dibobol. Saat dicek ternyata sarang walet di dalamnya sudah ludes.

"Pas saya cek dilantai dua dan tiga ternyata sarang burung walet sudah ludes sementara telur dan anak burung berjatuhan di lantai," jelasnya.

Atas keterangan saksi selaku pemilik, terdakwa membenarkannya bahwa mereka telah membobol sarang walet dil okasi tersebut dengan memakai kapak.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat  (2) KUHPidana atau Pasal 363 Ayat  (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru