Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Seruyan Tengah Gagalkan Peredaran Sabu

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 04 Februari 2020 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang -  Jajaran Polsek Seruyan Tengah menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah setempat.

Mereka pada Selasa, 4 Februari 2020 meringkus tersangka pengedar sabu  di jalan poros Desa Rantau Pulut - Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Tengah IPTU Robertus Sonny AW  menceritakan, sekitar  09.30 Wib, Selasa, 4 Februari 2020,  di jalan poros Rantau  Pulut – Batu Agung, Bukit Keminting Desa Bukit Buluh,  pihaknya memperoleh  informasi, adanya transaksi jual beli  narkoba diduga jenis sabu.

" Kami langsung bergerak, di-backup oleh buser Polres Seruyan, saat   tiba dilokasi tersebut dan menemukan 3 tiga Laki – laki dewasa dan 1  orang perempuan dewasa yang di curigai sebagai pelaku pengedar narkoba," jelasnya.

 Kemudian, langsung dilakukan pengeledahan terhadap terduga pengedar narkoba dan di temukan, sebanyak 11 paket sabu dengan kisaran berat sekitar kurang lebih 9.83 Gram, dalam sebuah plastik warna hitam.

Narkoba diduga jenis Sabu  ditemukan dilokasi setelah dibuang,  oleh tersangka yang di ketahui bernama Supriadi ( 48) warga Desa Kota Besi Hulu, Kabupaten Kotim.

 Sedangkan teman tersangka.  Warti, Iwil dan M Arifin yang pada saat penggeledahan berada di lokasi, masih berstatus saksi namun ikut di amankan di Polsek Seruyan Tengah, untuk proses pengembangan kasus ini.

" Dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti 11 paket narkoba jenis sabu dengan berat  9.83 gram,16 plastik klip kosong, 1  buah pipet kaca dan 1 buah selang plastik kecil, " jelas Kapolsek.

Kemudian kepada tersangka, di kenakan pasal 114 Ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika. dgn ancaman pidana minimal 4  tahun penjara  dan denda. ( FAHRUL HAIDI/B-5)

Berita Terbaru