Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wanita Ini Buka Praktik Kecantikan Ilegal di Hotel Berbintang di Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 05 Februari 2020 - 06:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - HN, seorang wanita yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng, ternyata dia membuka praktik kecantikan ilegal di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Palangka Raya.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memasang iklan di media sosial secara online terkait praktik kecantikannya.

Setelah ada beberapa pasien yang hendak melakukan jasa kecantikannya, lalu pelaku memesan sebuah kamar di hotel.

"Pasien sebelumnya tidak diberitahu alamat pelaku buka praktiknya. Setelah ada beberapa pasien serta kamar di hotel sudah dipesan, lalu pasien dihubungi kembali dan diberikan alamat praktiknya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo, Rabu, 5 Februari 2020.

Menurut keterangan pelaku kata Teguh, dia tidak pernah mengenyam sekolah kecantikan atau kedokteran maupun kesehatan.


"Dia mendapat pengetahuan mengenai kecantikan secara otodidak saja, makanya praktik kecantikannya ilegal," tandas Teguh.

Sebelum ditangkap, polisi mendapat laporan dari korban praktik kecantikannya. Kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan praktiknya.

Setelah mendapat bukti-bukti yang akurat, lalu polisi melakukan penggerebakan dan penggeledahan terhadap badan pelaku dan di dalam kamar hotel tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya alat kesehatan dan lainnya. Lalu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, dari izin praktik kecantikan dari Dinas terkait dia tidak bisa menunjukan, berarti ilegal. Kemudian kita lakukan penahanan sampai 21 hari kedepan," demikian Teguh. (PARLIN TAMBUNAN/B-5) 

Berita Terbaru