Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

  • Oleh Teras.id
  • 05 Februari 2020 - 08:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah DKI Jakarta mencabut seluruh izin reklamasi Teluk Jakarta yang telah membuat banyak nelayan menjadi korban kriminalisasi oleh pengembang.

Kasus terbaru, dua nelayan asal Dadap, Muhamad Alwi dan Ade Sukanda baru saja divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dipolisikan oleh PT Kukuh Mandiri Lestari yang merupakan perusahaan patungan antara Agung Sedayu Group dan Salim Group.

“Kepada Presiden Jokowi, kami meminta untuk segera mencabut sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Pulau C dan Pulau D yang telah Anda keluarkan,” ujar Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati secara tertulis, Selasa, 4 Februari 2020.

Susan menuturkan, sertifikat HPL yang dikeluarkan oleh Jokowi merupakan dasar penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Utara untuk PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Grup, pada tanggal 24 Agustus 2017 lalu. Luasnya, kata dia, mencapai 3,12 juta meter persegi atau 312 hektare. Begitu pun dengan Pulau C, ujar Susan, HGB dimiliki oleh pengembang yang sama.

KIARA juga mendesak Pemerintah DKI Jakarta untuk mencabut Peraturan Gubernur 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura. Menurut Susun, kedua regulasi terbukti menjadi dasar dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau D.

“Kami juga mendesak Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, untuk segera mencabut berbagai aturan yang menjadi dasar penerbitan IMB di Pulau D, terutama Pergub Nomor 206 tahun 2016,” ujar Susan.

Menurut Susan, proyek reklamasi tidak dibutuhkan khususnya oleh para nelayan Teluk Jakarta serta masyarakat ibu kota pada umumnya. Sebaliknya, ujar Susan, nelayan membutuhkan laut yang bersih dan sehat sebagai lumbung pangan.

“Siapa yang membutuhkan reklamasi di Teluk Jakarta Jawabannya hanya pengembang properti," kata dia.

Muhamad Alwi ditahan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak 13 November 2019. Ia dijerat dengan pasal kadaluwarsa tentang perbuatan tidak menyenangkan atau 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penangkapan Alwi dan Ade Sukanda merupakan buntut dari aksi puluhan nelayan yang mendatangi Kapal keruk Hayyin milik PT Kukuh Mandiri Lestari pada Desember 2017. Saat itu, para nelayan menuntut pengembang untuk membayarkan kompensasi atas bagan ternak kerang hijau yang rusak akibat aktivitas reklamasi.

“KIARA mengapresiasi putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada dua nelayan teluk Jakarta," ujar Susan menanggapi putusan yang dikeluarkan hakim pada Senin, 3 Februari 2020 itu. (TERAS.ID)

Berita Terbaru