Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD: Pupuk Organik Mampu Kembalikan Unsur Hara pada Tanah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 05 Februari 2020 - 11:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penggunaan pupuk kimia yang berlebihan akan merusak masa kesuburan tanah. Tetapi, penggunaan pupuk organik disebut mampu mengembalikan unsur hara pada tanah.

Hal ini dikatakan Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery kepada Borneonews pada Rabu, 5 Februari 2020.

"Kami akan carikan konsep bagaimana supaya pupuk organik dapat digunakan dengan baik oleh petani. Tentunya DPRD tidak sendiri, melainkan bersama instansi terkait yang berwenang," kata Khemal.

Menurut Khemal, memang harus diakui bahwa sebagian besar para petani tidak menggunakan pupuk organik dengan alasan efeknya tidak dapat dirasakan secara langsung.

"Padahal itu sangat keliru. Pupuk organik akan mengembalikan unsur hara pada tanah. Saat pupuk organik mulai digunakan, tanpa terasa produktivitas lahan tersebut juga akan meningkat," jelas Politisi Partai Golkar ini.

Tujuan lain diaturnya standar pupuk organik, hayati dan pembenah tanah tersebut, lanjutnya, adalah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Ia berharap, efektivitas penggunaan pupuk organik dapat meningkat dan memberikan kepastian usaha serta formula pada produk yang beredar. (TESTI PRISCILLA/B-7)

Berita Terbaru