Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonogiri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Uang Pelanggan, 2 Sales Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 05 Februari 2020 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa, Sinto dan Dwi Bagus Ardana, sales di PT. Kuda Mas Mandiri gelapkan uang pelanggan sehingga diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 5 Februari 2020.

Sidang kali ini JPU Nofanda Prayudha mengahdirkan saksi yang juga karyawan di Kantor PT. Kuda Mas Mandiri Cabang Pangkalan Bun di Jalan Natai Arahan Rt. 24, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.

Disampaikannya, kedua terdakwa merupakan sales dan juga sekaligus penagih hutang pelanggan. Akam tetapi terdakwa menggelapkan uang pelanggan dari beberapa toko tersebut, tidak disetorkan atau dibayarkan secara penuh sesuai dengan jumlah setoran dari beberapa toko pelanggan tersebut.

"Pembeli di PT. Kuda Mas Mandiri ada yang kredit dan ada yang cas, kedua sales ini juga menerima tagihan dari beberapa toko, namun setelah diaudit, ternyata selisih," ucapnya.

Disampaikannya, adapun jumlah kerugian yang dialami PT. Kuda Mas Mandiri atas perbuatan terdakwa sinto secara keseluruhan sebesar Rp. 4.110.000 ribu.


Sementara jumlah kerugian yanga dialami PT.Kuda Mas Mandiri atas perbuatan Dwi Bagus Ardana, secara keseluruhan sekitar Rp. 11.232.000. 

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru