Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Pulang Pisau Musnahkan Sabu Senilai Rp 600 Juta

  • Oleh James Donny
  • 05 Februari 2020 - 17:05 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sebanyak 195,32 gram sabu senilai Rp 600 juta dimusnahkan Polres Pulang Pisau. Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Wakapolres, Kompol Imam Riadi mengatakan, pemusnahan untuk menghindari agar barang bukti tidak disalahgunakan.

Adapun barang bukti itu merupakan hasil dari pengungkapan peredaran sabu di Kecamatan Banama Tingang dan Kecamatan Maliku.

Di Kecamatan Banama Tingang, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 196,35 dengan tersangka ED alias Dadui (22), sementara perkara di Kecamatan Maliku, polisi mengamankan sabu seberat 0,57 dari  tersangka RS alias Ole (44). 

"Dari keseluruhan barang bukti yang kita amankan, sebanyak 195,32 yang dimusnahkan. Sisanya untuk kepentingan pemeriksaan uji lab, serta  pembuktian dan penuntutan di pengadilan," kata Imam Riadi, Rabu, 5 Februari 2020. 

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air panas, diblender, lalu dibuang dalam parit.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Pengadilan Negeri Pulang Pisau. (JAMES DONNY/B-11)

Berita Terbaru