Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Polisi di Seruyan Bertransaksi Sabu dengan Residivis

  • Oleh Naco
  • 05 Februari 2020 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Suhardi alias Adi dan Jhoni Novianto alias Jhoni didakwa oleh jaksa atas kasus sabu. Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan secara terpisah itu terungkap keduanya melakukan transaksi sabu.

Adi merupakan residivis yang sebelumnya terlibat kasus zenith. Sementara Jhoni merupakan oknum anggota Polisi yang bertugas di Kabupaten Seruyan.

Dalam kasus ini Joni didakwa oleh Jaksa Arwan Karim Juanda dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.

Sementara Adi didakwa oleh jaksa Manahin Kriskana dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.

"Baru pembacaan dakwaan, terdakwa tidak keberatan, sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi dari anggota Polda Kalteng yang menangkap mereka," kata Bambang Nugroho seusai mendampingi Adi, Rabu, 5 Februari 2020.

Keduanya diamankan pada Jum'at, 15 November 2019 sekitar jam 11.30 WIB, bertempat di rumah Adi di Jalan Tjilik Riwut
Rt.19 Rw.001 Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.

Sewaktu Adi sedang bersama Jhoni Novianto alias Jhoni datang saksi Subiyanto Hery dan saksi Gery Octora, keduanya anggota Kepolisian Polda Kalteng bersama dengan Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan disaksikan oleh saksi Wahyono melakukan penangkapan terhadap
Adi dan Jhoni.

Sewaktu dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti sebanyak 22 paket narkotika jenis sabu dengan rincian 1 paket ditemukan di kamar di atas tempat tidur dengan dibungkus menggunakan kotak rokok, 15 paket ditemukan di kamar di samping kasur dalam dompet kecil warna hitam, 6 paket ditemukan di ruangan tamu tepatnya di bawah meja dalam kotak rokok, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 bundel plastik klip, 1  buah sendok sabu yang ditemukan didalam kamar belakang, uang tunai sebesar Rp.1.800.000, sisa uang

hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana dan 1 ponsel yang diakui milik Adi.

Berita Terbaru