Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPR-Menhub Sepakat SIM, STNK dan BPKB Wewenang Polri

  • Oleh Inilah.com
  • 05 Februari 2020 - 22:15 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Sejumlah pihak terkait, mulai dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Komisi III DPR hingga pemerhati masalah kebijakan lalu lintas, menilai dan sepakat wacana pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari kepolisian kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), belum ada urgensinya.

Mereka menganggap layanan SIM, STNK, dan BPKB sudah final.

Salah satunya Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil. Politisi PKS ini mengatakan, banyak opini yang menyebut perpindahan kewenangan itu masih bersifat personal dan cenderung ego sektoral.

"Saya belum melihat urgensi adanya perpindahan kewenangan itu. Apalagi pendapat-pendapat soal perpindahan kewenangan itu masih bersifat personal dan cenderung ego sektoral," katanya, Rabu (5/2/2020).

Ia menyarankan, sebaiknya evaluasi terhadap kinerja Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).

"Jadi iserahkan saja ke Kementerian PAN dan RB untuk mengevaluasi hal itu jika ada pihak yang menilai bahwa kepolisian tidak profesional mengelola dan menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB," katanya.

Menurut anggota DPR RI asal Dapil Aceh 2 tersebut, kewenangan dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB masih sangat relevan berada dibawah Korps Bhayangkara.

"Dalam pandangan saya, kewenangan itu masih relevan dilakukan oleh kepolisian.
apalagi sekarang sudah ada Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Ini telah mengatur dan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak dari SIM, STNK, dan BPKB," katanya.

Nasir menghimbau, agar semua stakeholder terkait lebih memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB, bukan justru memindahkannya ke Kemenhub.

Berita Terbaru