Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan 11 Warga Danau Sembuluh kepada PT Selonok Ladang Mas Tidak Bisa Diterima

  • Oleh Naco
  • 06 Februari 2020 - 12:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gugatan yang diajukan Fauzi, Asrap, Arbaini, Jainal Turahim, Masri, Adiansyah, Norman, Randi, Tri Yanor, Hepy Yanti, dan Apdiansyah kepada PT Selonok Ladang Mas (SLM) tidak bisa diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard).

Fauzi Cs mengajukan gugatannya melalui kuasa hukumnya Edward Saragih dan Sahala Simanjuntak, sedangkan PT SLM melalui Hartono, M Iman dan rekan.

Lahan yang digugat totalnya sekitar 106 hektare berlokasi di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan yang dalam gugatan disebutkan digarap PT SLM.

Hingga menuntut kerugian Rp 3,18 miliar atau menyerahka tanah itu kepada penggugat dan mengganti kerugian materiil Rp 461,8 miliar.

Namun majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan tidak menerimanya dalam amar putusan yang dibacakannya di hadapan kedua belah pihak.

Terpisah, Edwar Saragih saat diminta tanggapannya enggan memberkomentar. Sementara itu Hartono menyebutkan pihak penggugat akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Mereka banding dan sudan ada disampaikan ke kami," tukas Hartono, Kamis, 6 Februari 2020. Hartono dan rekan mengaku sebelumnya kalau gugatan Edward itu yakin tidak diterima, karena dalam gugatannya luas lahan 106 hektare, namun saat pemeriksaan tidak sesuai dan hanya sekitar 90 hektare saja dan begitu juga dengan lokasi.

Selain itu lahan berada di kebun inti dan sebagian masuk lahan plasma Koperasi Dalau Alam Subur dan dalam bukti areal masuk lahan PT Bahandep. "Antara bukti dan gugatan tidak singkron," tegas Hartono. (NACO/B-6)

Berita Terbaru