Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Badan Kesbangpol Kapuas Catat Ada 33 Ormas dan LSM Terdaftar

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 06 Februari 2020 - 14:01 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik atau Kesbangpol Kabupaten Kapuas mencatatkan ada 33 Organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah mempunyai Surat Keterangan Terdaftar atau badan hukum.

"Dari total 148 ormas maupun LSM yang terdata hanya 33 yang telah terdaftar," ucap Kepala Badan Kesbangpol Kapuas, Marlina, Kamis, 6 Februari 2020.

"Dengan rincian dari 33 itu yakni 21 Ormas atau LSM yang mempunyai SKT dan 12 yang punya badan hukum," lanjutnya.

Untuk itulah Marlina mengharapkan bagi Ormas maupun LSM yang belum memiliki SKT untuk segera mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri, sedangkan untuk badan hukum dapat didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami juga mengharapkan kepada Ormas maupun LSM agar setiap tahun melaporkan keberadaan organisasinya ke Kesbangpol," harapnya.

Karena dengan adanya laporan itu maka akan dapat memudahkan koordinasi dan pembinaan oleh pemerintah daerah. 

"Sehingga ke depannya dapat diketahui apakah Ormas atau LSM tersebut masih aktif atau tidak dan dapat ditindak lanjuti,"katanya.

Dia juga menambahkan agar Ormas maupun LSM yang berada di Kabupaten Kapuas untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah dengan tujuan untuk membangun Kabupaten Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru