Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kantor Kesehatan Pelabuhan Sosialisasi UU Kekarantinaan Kesehatan di Pangkalan Bun

  • Oleh Wahyu Krida
  • 06 Februari 2020 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna menjalin koordinasi lintas sektor sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Sampit Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Laut Pangkalan Bun menggelar sosialisasi, Kamis, 6 Februari 2020.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit, Agus Syah Fiqhi H menjelaskan sosialisasi ini bertujuan memberikan penguatan dan pada seluruh masyarakat dan instansi terkait sebagai upaya pencegahan masuknya penyakit berbahaya dari luar negeri ke Indonesia.

"Misalnya dalam upaya pencegahan masuknya orang yang diduga terkena virus corona saat ia masuk melalui pelabuhan internasional baik laut maupun udara," jelasnya.

Untuk itulah menurut Agus di bandara dan pelabuhan laut dipasang alat deteksi kesehatan seperti thermoscanner.

"Jadi bila ada orang terdeteksi memiliki suhu tubuh tinggi, yang bersangkutan bisa diarahkan untuk diperiksa ulamg memggunakan thermoscanner yang lebih personal," jelasnya lagi.

Agus menjelaskan koordinasi lintas sektor ini diperlukan agar dalam upaya pencegahan masuknya orang atau barang yang diduga membawa penyakit menular dan berbahaya.

"Karena sesuai dengan tugas dan  fungsinya, KKP hanya melakukan pencegahan pada manusianya. Sedangkan wewenang untuk membolehkan atau tidak adanya barang masuk ke dalam negeri adakah pihak bea cukai dan kebijakan yang membolehkan masuk pada warga asing, bahkan kebijakan deportasi adalah tanah pihak Imigrasi," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru