Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bersama Pacarnya, Didorong Preman Mabuk dan Ditinggal Pergi Hingga Ditemukan Meninggal

  • Oleh Naco
  • 06 Februari 2020 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nur Arifin Ismail alias Ifin menjalani sidang. Dalam keterangan saksi mengungkapkan saat itu korban Iswahyudi alias Yudi bersama pacarnya didorong preman mabuk itu dan ditinggal pergi hingga ditemukan meninggal.

Fakta ini terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan yakni Nadia pacar korban, Rusanti, Taufik Rahman rekan korban dan Nurmiati dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih.

"Saat itu kami mau ke acara tapi belum mulai, lalu kami ke dermaga itu," ucap saksi Nadia, yang turut dibenarkan saksi Rusanti dan Taufik, Kami, 6 Februari 2020.

Perbuatan itu dilakukan Ifin pada Sabtu, 23 November 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di Sungai Mentaya areal UPTD Dermaga Jalan Ir. H. Juanda, Desa Pelangsian RT 04 RW 02 Kecamatan MB. Ketapang Sampit Kabupaten Kotim.

Berawal saat Nadia, Rusanti, Taufik dan korban Yudi sedang nongkrong di lokasi kejadian tersebut. Kemudian datang terdakwa dan Enjol.

Kemudian terdakwa menegur korban dan rekannya karena berada di lokasi kejadian. Namun korban dan rekan-rekannya diam saja dan setelah ditegur tersebut korban dan rekannya langsung berdiri

Terdakwa menghidupkan korek api gas dan mengarahkan ke depan mulut korban. Namun karena terlalu dekat korek api gas yang dinyalakan tersebut ditiup korban.

Terdakwa sempat menanyakan rokok kepada korban namun korban mengaku tidak merokok hingga terdakwa marah dan langsung menempelkan korek api gas ke pipi korban.

"Nah setelah itu dua kali korban didorong hingga terjatuh, kata Rusanti. Setelah mendorong korban terdakwa langsung kabur tanpa menolongnya hingga 2 hari kemudian korban ditemukan meninggal. "Waktu itu terdakwa dalam keadaan mabuk," tandas saksi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru