Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kotawaringin Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Vonis Penjara terhadap Mucikari di Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 06 Februari 2020 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Titi (57 tahun), seorang mucikari, divonis penjara oleh hakim Iqbal Albana, Kamis, 6 Februari 2020.

Jaksa Penuntut Umum/PPNS  Satpol PP dan Damkar Mustawan Luthfi menjelaskan dalam persidangan mucikari ini terbukti melanggar pasal 33 ayat 2 huruf d Perda no 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Sebenarnya dalam tuntutan yang tercantum di Perda tersebut, pelanggarnya dikenai sanksi denda maksimal 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan penjara. Namun saat persidangan Hakim memberikan vonis 1 bulan penjara tanpa denda," jelas Luthfi.

Luthfi menjelaskan, dalam fakta persidangan pihaknya berhasil membuktikan bahwa mucikari tersebut sudah menyediakan tempat untuk prostitusi  sekitar 3 bulan lebih.

"Namun berdasarkan pengakuan si mucikari dalam berita acara pemeriksaan ia mengatakan baru beroperasi sekitar 2 minggu," jelas Luthfi.

Luthfi menjelaskan, dari persidangan terungkap bahwa mucikari tersebut mengambil keuntungan antara Rp 30 - 50 ribu dari tarif yang disepakati oleh PSK dan pelanggannya.

"Biasanya tarif dari PSK tersebut sekitar  Rp  150 - 250 untuk sekali berhubungan badan. Setelah dibayar, barulah PSK memberikan uang pada mucikari sebagai biaya sewa tempatnya," jelas Luthfi.

Sementara itu dalam persidangan, Titi mengatakan menerima atas vonis hakim tersebut. Sebelumnya saat diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankannya, ia menjawab tidak ada. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru