Aplikasi Sistem Pemetaan Suara Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Barak dan Rumah Kontrakan Diimbau Waspada terhadap Penyalahgunaan Tempat Untuk Aktvitas Melanggar Perda

  • Oleh Wahyu Krida
  • 06 Februari 2020 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) mengingatkan pada pengusaha barak dan rumah kontrakan agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan tempat untuk aktivitas yang melanggar norma dan perda.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Luthfi, Kamis, 6 Februari 2020 menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penyewa diperlukan agar barakan dan rumah kontrakan  yang menjadi tempat usahanya tidak dijadikan ajang praktek prostitusi terselubung atau aktivitas negatif lainnya.

"Penyalahgunaan barakan untuk praktek prostitusi audah beberapa kali diungkap Satpol PP Kobar berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas di barakan itu," jelas Luthfi.

Menurut Luthfi, pemilik barakan dijarapkan selektif dan menanyakan aktivitas atau pekerjaan si penyewa.

"Kemudian pengawasan sehari-hari karena pemilik penyewaan barakan atau  atau rumah kontrakan itu mencegah si pemilik rumah tertipu lantaran ternyata barakan atau kontrakannya digunakan untuk praktek prostitusi," jelas Luthfi.

Selain itu, Luthfi juga mengimbau agar pemilik barakan dan kontrakan juga selalu berkoordinasi dengan RT setempat.

"Sehingga siapapun yang menyewa barakan atau rumah kontrakan bisa melaporkan diri kepada ketua RT setempat, sesuai aturan yang sudah ada," jelas Luthfi. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru