Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Jiwasraya

  • Oleh Teras.id
  • 06 Februari 2020 - 22:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Berdasarkan pantauan Tempo, Joko sudah mengenakan rompi berwarna merah muda ketika keluar dari ruang pemeriksaan. Rompi merah muda m merupakan simbol ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Joko yang didampingi oleh kuasa hukumnya pun langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan ihwal penetapan tersangka lanjutan ini.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka terlebih dahulu pada 14 Januari 2020. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda.

Penyidik pun telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita masih dalam penghitungan.

TERAS.ID

Berita Terbaru