Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surakarta Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja Bawa Senjata Tajam Terancam 5 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 Februari 2020 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja berusia 17 tahun terancam hukuman selama 5 bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata tajam atau Sajam. Bambang Nugroho, penasihat hukumnya mengatakan, terdakwa mengajukan pembelaan dengan meminta keringanan hukuman.

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa, tinggal menunggu agenda putusan," kata Rusman, petugas Bapas Sampit yang mendampingi anak, Jumat, 7 Februari 2020.

Warga Kecamatan Baamang ini berurusan hukum setelah diamankan di Jalan Muchran Ali, depan Gang Panglima Balai, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Rabu, 1 Januari 2020 sekitar pukul 00.15 WIB.

Terdakwa menyimpan dan menguasai senjata tajam atau senjata penikam jenis pisau dengan ciri-ciri pisau terbuat dari besi, gagang dan kompang terbuat dari kayu dan tidak ada izin yang sah dari pihak yang berwenang.

Pisau tersebut ditemukan petugas di pinggang bagian belakang. Remaja itu juga diketahui 3 kali berurusan dengan hukum. 

Dalam kasus ini, yang memberatkan terdakwa adalah sudah pernah dihukum. Sebelumnya, ia terlibat dalam kasus pencurian.

"Anak dianggap jaksa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951," ucap Bambang usai sidang itu. (NACO/B-7)

Berita Terbaru