Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Amankan 2 Laki-laki Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 07 Februari 2020 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim gabungan dari anggota Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Kuala mengamankan 2 orang laki-laki berinisial Mi (30) dan HR (30) karena membawa senjata tajam tanpa izin. 

Warga Kecamatan Kapuas Kuala itu diamankan di sebuah tempat acara karaoke, Desa Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugerah mengatakan keduanya diamankan saat anggota sedang melaksanakan patroli malam di tempat tersebut.

"Iya, kedua pelaku sudah kami amankan Rabu malam lalu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi, karena membawa senjata tajam tanpa izin," ucap AKP Sony, Jumat, 7 Februari 2020.

Adapun barang bukti yang diamankan dari masing-masing pelaku berupa satu bilah senjata tajam jenis badik.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Ia menuturkan, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan anggota yang ada di lapangan tentang adanya acara hiburan. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, anggota melaksanakan patroli.

"Saat di lokasi adanya gerak-gerik yang mencurigakan pada pelaku. Sehingga diambil tindakan. Saat digeledah, ditemukan sajam jenis badik itu diselipkan di pinggang," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru