Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalih Banyak Keperluan, Sopir Curi Pendingin Truk

  • Oleh Naco
  • 07 Februari 2020 - 14:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Alfian Erlangga alias Ian pelaku pencurian alat intercooler atau pendingin truk milik Dandynata karena butuh uang, mengingat banyak kebutuhan yang harus dipenuhinya.

"Barang itu kemudian saya jual," kata sopir truk tangki tersebut, Jumat, 7 Februari 2020 saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka melakukan perbuatannya pada Senin, 9 Desember 2019 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 2, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu masuk ke dalam gudang milik korban melalui pintu gudang yang saat itu terbuka dan tidak terkunci. 

Kesempatan itu tersangka mengambil 2 buah intercooler pendingin turbo truk Dutro yang berada di dalam gudang. Kemudiam dibawanya ke tukang rongsong.

Alat itu dijual dengan harga Rp 88 ribu. Hingga akhirnya tersangka diamankan dan dalam waktu dekat akan disidangkan oleh jaksa.

Atas perbuatannya ini warga Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, ini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru