Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bantul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Kayu Ilegal Dicerca Soal Pemilik Kayu

  • Oleh Naco
  • 07 Februari 2020 - 14:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus illegal loging yang menyeret Arba'e kembali digelar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana mencerca terdakwa soal pemilik kayu.

"Yang jujur saja siapa sih pemilik kayu itu," kata hakim kepada terdakwa dalam sidang Jumat, 7 Februari 2020 mendengarkan keterangan terdakwa.

Terdakwa mengaku kalau kayu itu miliknya, bahkan ia menyangkal kalau kayu itu milik saksi Kurdiansyah. Rencananya kayu itu memang akan dijual kepada Kurdiansyah.

"Tapi mencari dan membelinya di sana atas inisiatif saya sendiri," ucapnya. Terdakwa diamankan pada Jumat, 25 Oktober 2019 sekira jam 18.00 Wib di Jalan poros Parenggean - Sangai Km 12 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.

Terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut jenis meranti sebanyak kurang lebih
10 meter kubik yaitu ukuran 6 cm X 12 cm X 400 cm sebanyak 40 pucuk, ukuran 5 cm X 7 cm X 400 cm sebanyak 160 pucuk .

Ukuran 5 cm X 10 cm X 400 cm sebanyak 335 pucuk dengan menggunakan 1 unit dump truk Mitsubhisi dengan nomor Polisi KH 8379 FC rencananya katu itu mau dijual terdakwa untuk proyek BSPS.

"Saya mencari kayu itu (untuk dijual) karena butuh uang, untuk keperluan sekolah anak," ucap warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru