Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Penipu Miliaran Rupiah Asal Kelurahan Kalampangan Ditangkap

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 07 Februari 2020 - 18:01 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Polresta Palangka Raya menangkap pasangan suami istri atau Pasutri berinisal WD (40) dan SEKD (37) yang merupakan pelaku tindak pidana penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 8 miliar. Keduanya warga Kelurahan Kalampangan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Tondoan A Gultom mengatakan saat ini Pasutri tersebut telah diamankan.

"Pasutri ini telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya hingga mencapai Rp 8 miliar," kata Todoan, dalam keterangan rilisnya, Jumat 7 Februari 2020.

Kedua pelaku merupakan warga Jalan Mataram, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya ini ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil ditangkap di Palangka Raya, Kamis 6 Februari 2020.

"Memang kejadian awalnya sudah lama yakni pada 2012, namun kedua pelaku sudah berhasil kita amankan," katanya.

Dia mengatakan pengusutan kasus itu bermula dari laporan salah satu korban berinisial FH pada 11 Mei 2019, warga Jalan Kutilang, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Korban mengalami kerugian hampir senilai Rp 8 miliar setelah terbuai janji pelaku melalui embel-embel kerja sama usaha jual beli berlian.

Awalnya pelaku menjual sertifikat tanah kepada korban senilai Rp 100 juta. Tidak begitu lama, pelaku meminta kembali sertifikat dengan alasan pengurusan balik nama, malahan digadaikan.

Pelaku juga meminjam modal usaha jual beli berlian dengan dijanjikan keuntungan akan dibagi dan modal akan dikembalikan.

"Ternyata modal usaha yang dipinjam pelaku maupun keuntungannya tidak juga dikembalikan. Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Palangka Raya," tandasnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 24 kwitansi, fotokopi sertipikat dan 2 surat pernyataan pelaku. Tersangka akan dijerat Pasal 378 junto 372 KUHP tentang Penipuan. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru