Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penegak Hukum Diminta Tindak Usaha Galian C Perkebunan Sawit di Mentaya Hulu

  • Oleh Naco
  • 08 Februari 2020 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M. Abadi meminta penegak hukum menindak tegas salah satu usaha galian C yang diduga ilegal dilakukan salah satu perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Menurut Abadi, perusahaan itu diduga melakukan aktivitas pengerokan tanah laterid tanpa mengantonggi izin galian C, hal ini sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik yang di tetapkan oleh perda maupun undang-undang, dan ini berdampak merugikan daerah

Abadi juga menduga perkebunanan besar swasta itu belum memperoleh Hak Guna Usaha ( HGU ) serta menyalahi izin pinjam pakai kawasan hutan.

"Karena berdasarkan peta lampiran 6025 Menlhk tahun 2017 di areal telah dilakukan pengerukan laterid," kata Abadi, Sabtu, 8 Februari 2020.

Serta lanjut dia, lokasi kebun itu dari data yang dimilikinya masih status perizinan perkebunan lain yang telah memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH).

Sementara kata dia yang di maksud dengan izin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Bahkan itu sangat jelas berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan Nomor 18 tahun 2011 tentang pedoman-pedoman pinjam pakai kawasan hutan, pada Pasal 4 menyebutkan, pengunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat di lakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan sehingga bisa disimpulkan bukan untuk perkebunan kelapa sawit.

"Maka dalam hal ini saya meminta kepada  penegak hukum agar  bisa melakukan penindakan secara tegas kepàda perkebunan besar swasta apabila terbukti menyalahi ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan pengerukan laterid," tegasnya.

Sehingga kata anggota Komisi II DPRD Kotim itu masyarakat tidak ada beranggapan pihak perkebunan kebal hukum, dan kepada  pihak pemerintah kabupaten agar bisa melakukan audit terhadap perizinan perusahan itu.

Sehingga menurutnya kegiatan investasi yang ada di Kotim bisa berdampak positif kepada masyarakat, dan tidak dipungkiri bahwa investasi ini sangat dbutuhkan dalam memajukan pembangunan daerah serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat namun investasi yang legal bukan yang ilegal.

Berita Terbaru