Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tingkatkan Kinerja dan Kesejahteraan ASN, Pemkab Barito Utara Gelar Rapat Bahas Kriteria TPP

  • Oleh Ramadani
  • 08 Februari 2020 - 22:15 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dimana salah satunya dalam bentuk Tambahan Penghasilan PNS (TPP).

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat untuk penentuan TPP pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara tahun 2020 yang dipimpin oleh Plh Sekretaris Daerah, Ir Inriaty Karawaheni bersama Kepala Bappeda Litbang, Kepala BPKA serta Unsur SKPD Barito Utara yang masuk dalam tim pelaksana TPP ASN Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Dalam rapat tersebut dibahas susunan keanggotaan tim TPP, dimana susunan Tim TPP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tersebut adalah Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim, Asisten Administrasi Umum sebagai Wakil Ketua I, Asisten pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai Wakil Ketua II, dan anggota terdiri dari Kepala Bappedalitbang, Kepala BPKA, Kepala Diskominfosandi, Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Bagian Hukum Setda.

Plh Sekda, Inriaty Karawaheni menyampaikan, dari rapat tersebut dihasilkan keputusan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan membuat kriteria dalam pemberian Tunjangan TPP ASN, dimana nantinya akan ditentukan ukuran-ukuran dan kreterianya.

"Sehingga pemberian TPP nanti berdasarkan analisis beban kerja, kondisi tempat bertugas maupun indikator-indikator tambahan lainnya," ungkap Ir Inriaty, Sabtu 8 February 2020.

Saat ini, kata Inriaty, Pemerintah Kabupaten Barito Utara masih akan membahas kriteria-kriteria apa saja yang diperlukan dalam pemberian TPP. Selain itu ke depan dalam pemberian TPP, Kepala Daerah tidak hanya harus mendapatkan persetujuan DPRD. Akan tetapi perlu adanya konsultasi dan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

"Nantinya akan dikonsultasikan untuk mendapatkan persetujuan dari Mendagri, setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan," pungkasnya. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru