Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Perhubungan Sampaikan Ini untuk PKL Car Free Day Bundaran Besar

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 09 Februari 2020 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menyampaikan beberapa hal terkait pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan di area Car Free Day Bundaran Besar kota setempat. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, pihaknya bersama asosiasi PKL sudah sepakat bahwa di dalam bundaran besar tidak boleh lagi berjualan.

"Separuh saja yang di dalam bundaran diperbolehkan. Itu pun yang berjualan memakai lapak," kata Kadishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan saat ditemui usai melakukan penertiban PKL Car Free Day, Minggu, 9 Februari 2020.

Untuk menampung para PKL, kata Alman, pihaknya menyiapkan area atau lokasi tempat berdagang yang telah disepakati yakni Jalan Yos Sodarso, Imam Bonjol, DI Panjaitan, Katamso dan Tjilik Riwut dekat Koni.

"Car Free Day bundaran besar tidak ditutup total, namun untuk akses pejalan kaki masih terbuka," ungkap Alman.


Alman berharap, dengan penertiban yang sudah disepakati ini, pemerintah maupun masyarakat sama-sama dapat menjaganya.

"Pemerintah maupun masyarakat sama-sama bisa menjaga bundaran besar kita ini, karena bundaran ini merupakan ikon Provinsi Kalteng," demikian Alman. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru