Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Perdana Pembunuh Suami dan Anak Digelar Hari Ini

  • Oleh Teras.id
  • 10 Februari 2020 - 10:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang perdana Aulia Kesuma pada Senin, 10 Februari 2020. Aulia merupakan tersangka yang diduga membunuh suaminya, Edi Candra alias Pupung Sadili (54 tahun), dan anak tirinya, M. Adi Pradana (23).

Sidang perdana terhadap Aulia ialah pembacaan dakwaan. "Iya, hari ini sidang sekitar jam dua siang setelah tahanan sampai di PN," kata Sigit Hendradi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sigit mengatakan sidang dakwaan perkara 340 Lebak Bulus tersebut akan dilangsungkan di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tersebut terdapat tujuh orang tersangka yang dibagi dalam tiga perkara.

Perkara pertama istri bunuh suami dengan tersangka Kusmawanto selaku eksekutor Pupung dan Dana dengan sidang perdana telah digelar Kamis, 6 Februari 2020. Perkara kedua ialah dengan tersangka Aulia Kusuma. Lalu perkara ketiga dengan tersangka Karsini yang merupakan asisten rumah tangga pelaku akan didakwa Selasa, 11 Februari 2020.

Menurut Sigit, Kusmawanto dan Aulia didakwa dengan dakwaan yang sama, kecuali Karsini dan kawan-kawan yang dikategorikan sebagai yang membantu melakukan kejahatan. "Iya dakwaan sama hanya berganti kapasitas sebagai saksi dan terdakwa," kata Sigit.


Kasus pembunuhan berencana tersebut terjadi akhir Agustus 2019 saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh bank. Perempuan berusia 45 tahun ini tega membunuh suaminya karena motif ekonomi. Ia diketahui terbelit utang sebesar Rp 10 miliar di dua bank. Uang tersebut untuk membiayai usaha restoran dan bengkel yang kemudian kolaps hingga membuat Aulia kewalahan membayar cicilan sebesar Rp 200 juta per bulan.

Aulia kemudian meminta kepada suaminya untuk menjual rumah yang mereka tempati di Lebak Bulus untuk membayar utang. Namun permintaan ditolak mentah-mentah oleh Pupung.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2019, setelah tersangka meminta tolong kepada pembantunya untuk dicarikan eksekutor untuk membantu membunuh suaminya. Aulia kemudian memulai aksinya dengan mencampurkan obat tidur jenis vandres sebanyak 30 butir ke jus yang biasa diminum Pupung.

Seusai Pupung terlelap, Aulia memanggil Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid. Dengan bantuan kedua eksekutor itu, Aulia membekap mulut Pupung menggunakan kain yang dicampur dengan alkohol.

Sahid bertugas memegang perut dan kaki Pupung. Hal ini dilakukan karena Pupung sempat memberontak dan mencakar Aulia di tangan sebelah kanan.

Berita Terbaru