Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Ketiga Remaja Pembawa Sajam Divonis Lebih Berat dari Sebelumnya

  • Oleh Naco
  • 10 Februari 2020 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja yang berumur 17 tahun divonis lebih berat oleh hakim dari kasus sebelumnya yang menyeretnya. 

"Menjatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara kepada anak," kata hakim Puthut Rully, dalam amar putusannya.

Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Bambang Nugroho, terdakwa kasus senjata tajam ini menyatakan menerima. 

"Kami terima atas vonis itu, semoga kedepan anak tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Bambang, Senin, 10 Februari 2020.

Dalam kasus pertamanya anak divonis pembinaan atas kasus pencurian. Hingga kembali ia mengulangi perbuatannya dan dalam kasus kedua hakim menjatuhkan hukuman selama 2 bulan penjara dalam kasus pencurian.

Kasus ketiga warga Kecamatan Baamang ini berurusan hukum setelah diamankan pada Rabu, 1 Januari 2020 sekira jam 00.15 Wib Jalan Muchran Ali di depan Gang Panglima Balai, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa menyimpan dan menguasai senjata tajam atau senjata penikam jenis pisau dengan ciri-ciri pisau terbuat dari besi, gagang dan kompang terbuat dari kayu dengan tersebut tidak ada dilengkapi izin yang sah dari pihak yang berwenang.

Pisau tersebut ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan di pinggang bagian belakang saat pria yang 3 kali berurusan dengan hukum itu selipkan di bagian celananya itu. 

Dalam kasus ini yang memberatkan terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951. (NACO/B-5) 

Berita Terbaru