Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Kapuas Kuala Ringkus Pembobol Sarang Burung Walet

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 Februari 2020 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota unit Reskrim Polsek Kapuas Kuala meringkus seorang laki-laki berinisial Al (29), diduga membobol bangunan sarang burung walet milik warga yang terletak di simpang kiri, Desa Batanjung.

Pelaku yang merupakan warga Desa Simpang Bunga Tanjung, Kecamatan Kapuas Kuala itu tak berkutik saat diringkus petugas di wilayah setempat.

"Iya, kami berhasil menangkap seorang laki-laki kemarin, diduga pelaku tindak pidana kasus pencurian sarang burung walet," ucap Kapolsek Kapuas Kuala AKP waryono kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2020.

Lebih lanjut, dia mengatakan, penangkapan tersebut menindak Ianjuti laporan korban Abani bahwa bangunan sarang walet miliknya telah dibobol maling. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan atas laporan itu.

"Berdasarkan keterangan korban, saat itu korban mengontrol bangunan sarang burung walet miliknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya," ungkapnya.


Sesampainya di lokasi, korban memeriksa gembok kunci pintu. Ternyata, kunci gembok tersebut sudah dalam keadaan rusak alias tidak berfungsi lagi.

Setelah korban masuk ke dalam gedung untuk memeriksa keadaan di dalamnya, sebagian sarang burung yang melekat disirip dari tingkat satu sampai empat sudah habis tak bersisa.

”Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa satu buah gembok merk XP telah diamankan di Mapolsek Kapuas Kuala untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta. Sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian. Ancamannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun.

"Semoga dengan tertangkapnya pelaku ini bisa menjadi efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi yang lainnya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru