Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Tidung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Bartim Sampaikan Raperda Tentang Persampahan

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 10 Februari 2020 - 14:15 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persampahan pada Paripurna I Masa sidang II tahun sidang 2020 di Raung DPRD Bartim, Senin, 10 Februari 2020.

Pengajuan rancangan peraturan daerah tentang persampahan dilaksanakan sesuai dengan Amanat UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Perlunya upaya bersama dalam meningkatkan pengelolaan sampah, saat ini Barito Timur mengalami peningkatan tekanan kualitas lingkungan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi untuk mendukung kesejahteraan," ucap Ampera dalam sambutannya.

Ampera melanjutkan, pihaknya sedang menata pembangunan di segala lini dan berupaya memberikan pelayanan serta mensejahterakan masyarakat secara optimal.

"Upaya untuk meningkatkan pembangunan adalah memastikan bahwa udara yang dihirup, air yang diminum dan lingkungan tempat tinggal masyarakat kita adalah lingkungan yang bersih dan sehat," tuturnya.



Ampera meminta masukan dan saran yang konstruktif dari anggota DPRD Bartim untuk penyempurnaan Raperda agar bisa menjadi Perda yang sesuai dengan harapan bersama.

"Saran dan kritik dari masing-masing komisi DPRD Bartim yang berkenaan dengan hal teknis di luar raperda persampahan dapat disampaikan atau diagendakan dalam Rapat dengan pendapat tersendiri," pungkasnya.

Paripurna tersebut dipimpin Wakil ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muller, dihadiri Sekda Bartim Ir Eskop, Asisten I Jhon Wahyudi, dan kepala SOPD, serta anggota DPRD Bartim. (PRASOJO/B-7)

Berita Terbaru