Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toba Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Begal Beraksi Pakai Bambu Runcing

  • Oleh Naco
  • 10 Februari 2020 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua orang laki-laki berinisial Pa dan Su membegal korban dengan bambu runcing. Itu terungkap dalam dakwaan jaksa pada Senin, Februari 2020.

Jaksa Dewi Khartika mengatakan, berawal pada Sabtu, 9 November 2019 sekitar pukul 18.58 WIB di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 52 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa Pa berpura-pura ikut korban dan dari belakang Su membuntuti. Di lokasi sepi, Pa memukul dan mencekik korban hingga terjatuh.

Kemudian Su menggunakan bambu runcing ditodongkan ke dada korban hingga korban tidak bisa berkutik. Keduanya berhasil membawa kabur motor Honda Vario H 5806 NP dan uang Rp 600 ribu milik korban.

Akibat perbuatannya itu, korban mengalami kerugian Rp 24,6 juta. Dalam kasus ini keduanya didakwa dengan Pasal 365 Ayat (1) ke-1, 2 KUHP.

Atas dakwaan itu mereka yang diamankan pada Senin, 18 November 2019 di perumahan PT GAP, Desa Rongkang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara tidak menyangkalnya.

Sidang ditunda selama sepekan dengan agenda menghadirkan saksi untuk pembuktian kasus keduanya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru