Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Klaten Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Pulang Pisau Minta Camat dan Kepala Desa Buat Perjanjian dengan Pemilik Warung di Pinggir Jalan

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 10 Februari 2020 - 18:01 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pembangunan warung di sepanjang Jalan Lintas Trans Kalimantan khususnya wilayah Kecamatan Kahayan Hilir mulai menjamur.

Oleh karena itu Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo meminta camat dan kepala desa agar segera membuat perjanjian dengan pemilik warung di pinggir jalan. 

Sebab pembangunan warung yang berdiri di pinggir Jalan Lintas Trans Kalimantan itu berada di jalur hijau, sehingga, secara aturan tidak diperbolehkan. 

"Sekarang yang saya lihat banyak khusus di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir itu di daerah Desa Mintin dan Desa Mantaren. Jadi harus diperhatikan itu," kata Edy, Senin, 10 Januari 2020. 

Bupati menambahkan camat atau Kades segera membuat perjanjian dengan pemilik warung agar ketika dibongkar demi kepentingan pembangunan jangan sampai ada menuntut ganti rugi dan sebagainya. Sebab, itu adalah tanah pemerintah daerah dan pemilik warung hanya meminjam lokasi saja. 

"Jadi buat perjanjian. Minta mereka membuat surat pernyataan bahwa pada intinya mereka siap dibongkar dan tidak menuntut ganti rugi dan sebagainya ketika pemerintah membutuhkan lokasi itu untuk kepentingan pembangunan," ujarnya. 

Edy menyebutkan, adanya warung di pinggir jalan itu memang membuat ramai. Namun dampaknya juga harus diperhitungkan. 

"Kita memahami mereka ingin menopang ekonomi mereka. Tapi agar tidak jadi konflik sosial dikemudian hari maka diperlukan kesepakatan dari kedua belah pihak yang tertuang dalam sebuah perjanjian hitam di atas putih," tegasnya. (M.BADARUDIN/B-6)

Berita Terbaru