Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bantul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DSPMD Barito Selatan Sosialisasikan Peraturan Bupati 34 Tahun 2019 kepada Kepala Desa dan BPD

  • Oleh Uriutu
  • 10 Februari 2020 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DSPMD Kabupaten Barito Selatan mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 kepada kepala desa dan BPD, Senin, 10 Febuari 2020.

Plt Kepala DSPMD Barsel, Akhmad Haitami mengatakan Perbup ini tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala desa.

“Hal ini bertujuan agar desa punya pegangan terkait apa saja yang menjadi kewenangannya,” katanya. Ssosialisasi ini dilaksanakan untuk menjelaskan batasan apa saja yang menjadi kewenangan desa.

Setelah ini akan dilaksanakan bimtek yang diikuti aparat desa terkait pembuatan peraturan desa dan yang tidak termuat dalam Perdes akan ditindaklanjuti dengan peraturan kepala desa.

Dalam Perdes itu nanti desa sendiri yang mengaturnya, sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Desa.

"Dalam Perdes itu nantinya akan diatur seperti terkait pemungutan dan lainnya dalam rangka untuk peningkatan pendapatan asli desa," katanya.

Dia membeberkan kewenangan desa sesuai dengan Permendagri ada 14 dan di antaranya tambatan perahu, embung, jalan dan bangunan ada kewenangan desa termasuk melaksanakan Bumdes. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru