Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Asisten III Barito Selatan: Peraturan Bupati 34 Tahun 2019 untuk Tingkatkan Kemandirian Desa

  • Oleh Uriutu
  • 10 Februari 2020 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Asisten III Setda Barito Selatan, Aslianson menyebutkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dalam upaya untuk meningkatkan kemandirian desa.

"Karena tujuan ditetapkannya peraturan bupati untuk memberikan kepastian hukum dalam mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa," kata Aslianson seusai membuka sosialisasi Perbup 34/2019, Senin, 10 Febuari 2020.

Menurutnya, hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangannya sesuai azas rekognisi serta subsidiaritas dan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menetapkan kewenangannya.

Kewenangan itu meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Perbup ini menjadi solusi alternatif untuk menjawab persoalan terjadinya overlapping program dan kebijakan antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat tentang desa," jelasnya.

Dia membeberkan melalui kewenangan lokal berskala desa itu, pemerintah pusat mengingatkan kepada pemerintah daerah agar tidak menjadikan desa sebagai lokasi proyek pembangunan, dan perencanaan pembangunan yang dirancang SOPD tidak boleh mengambil alih kewenangan desa.

Begitu juga sebaliknya desa tidak boleh mengambil kewenangan pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi dalam merencanakan pembangunan desa, dan hal itu agar desa bisa mandiri.

Karena pada prinsipnya otonomi yang sebenarnya berada di desa, dan desa sejajar dengan kabupaten sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Oleh karena itu Perbup ini memberikan amanat bagi desa untuk membuat peraturan desa  terkait hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Setelah selesainya sosialisasi ini, kepala desa, aparat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa bersinergi untuk segera membuat peraturan desa tentang kewenangan desa dan selanjutnya mengkoordinasikannya dengan pihak kecamatan, dan DSPMD. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru