Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rapat Paripurna ke 4 DPRD Kobar Sampaikan Kesepakatan Terhadap 4 Raperda Bersama Pemerintah Daerah

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 10 Februari 2020 - 21:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pada rapat paripurna ke 4 masa sidang II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) disampaikan hasil rapat gabungan komisi bersama pemerintah daerah telah menyepakati 4 Raperda, Senin, 10 Februari 2020.

Dalam rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah dan 21 anggota dewan dari jumlah keseluruhan 31 orang.

Hasil rapat gabungan disampaikan langsung oleh sekretaris rapat gabungan komisi  dengan Pemkab Kobar, Rizky Aditya.

"Setelah melalui mekanis tata tertib DPRD, pembahasan yang telah dilaksanakan oleh kedua pihak dengan memberikan ruang waktu pembahasan selama 2 hari sesuai jadwal DPRD masa sidang 2 telah menghasilkan beberapa kesepakatan," ujarnya.

Ke 4 Raperda tentang Pembentukan RSUD, Raperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Tempat Usaha, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

Pencabutan Perda No 5 Tahun 2012 tentang izin tempat usaha dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018 serta yang pada pokoknya sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ tanggal 17 Juli 2019 Hal Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Daerah, maka Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat izin Tempat Usaha (SITU) dapat dikategorikan dalam izin gangguan sehingga tidak dapat diterbitkan lagi oleh pemerintah daerah.

Oleh sebab itu DPRD bersama pemerintah daerah sepakat mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang izin Tempat Usaha.

Kemdudian Perubahan Atas Perda No 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang paada pokok isinya sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2874/AJ 402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, maka pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pengujian kendaraan bemotor diharuskan menerbitkan kartu pintar (smart card) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, maka pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam memberikan pelayanan untuk kendaraan bermotor diatas air.

Terkahir kesepakatan tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat, sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan programreformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu.

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah menyampaikan, sesuai dengan jadwal mengahsilkan sebuah hasil yang betul betu mengakomodir semua aspek sosial politis dan aspek regulasi. "Kami berharap nanti Raperda yang dibahas bisa dijalankan dengan baik," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru