Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Pikap Tewaskan Penumpang Avansa Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 10 Februari 2020 - 22:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Suriansyah terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas divonis 1 tahun penjara. Vonis ini hanya dikurangi sebulan dari tuntutan jaksa.

"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa seusai koordinasi dengan kuasa hukumnya Annisa Dewi, didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Senin, 10 Februari 2020.

Begitu juga dengan jaksa Dewi Khartika pikir-pikir, sehingga majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap apakah terima atau banding.

Kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 29 September 2019 sekitar pukul 09.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 26 Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim menewaskan Rahmah.

Saat itu terdakwa mengendarai mobil pikap DA 8436 LH. Sementara korban ikut mobil Toyota Avansa KH 1490 FE yang dikemudikan Yakup

Terdakwa datang dari arah Sampit menuju Palangka Raya sementara mobil yang ditumpangi korban dari arah berlawanan, mobil terdakwa oleng.

Sehingga menghantam bagian tengah mobil Yakup hingga ke bagian depannya. Usai menabrak, mobil Yakup terpental sementara itu pikap terdakwa masuk ke parit. (NACO/B-6)

Berita Terbaru